SIM Card Wajib Biometrik Mulai 2026, Ini Alasan dan Dampaknya bagi Pengguna

Pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait registrasi kartu SIM di Indonesia. Mulai 19 Januari 2026, setiap nomor seluler wajib didaftarkan menggunakan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai upaya menertibkan penggunaan nomor seluler yang selama ini kerap disalahgunakan. Dalam beberapa tahun terakhir, penipuan digital meningkat tajam dan hampir selalu melibatkan nomor telepon yang sulit dilacak pemiliknya.

Banyak masyarakat mengaku sering menerima panggilan atau pesan dari nomor tidak dikenal. Modusnya beragam. Ada yang mengaku sebagai pihak bank, kurir pengiriman, hingga menawarkan hadiah. Dalam banyak kasus, korban baru menyadari telah tertipu setelah data pribadi atau kode OTP mereka digunakan untuk kejahatan lain. Ketika dilaporkan, nomor pelaku sering kali tidak bisa ditelusuri secara jelas.

Masalah ini berakar dari sistem registrasi SIM lama yang relatif longgar. Kartu SIM prabayar dapat dibeli dengan mudah dan langsung aktif. Bahkan, satu identitas bisa digunakan untuk mengaktifkan banyak nomor. Kondisi tersebut memberi ruang besar bagi pelaku kejahatan digital untuk beroperasi dengan risiko yang rendah.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa nomor seluler tidak lagi sekadar alat komunikasi. Nomor telepon kini berfungsi sebagai identitas digital yang terhubung dengan layanan perbankan, media sosial, hingga berbagai aplikasi penting. Karena itu, setiap nomor harus memiliki pemilik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui aturan baru ini, proses registrasi kartu SIM untuk Warga Negara Indonesia wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang diverifikasi dengan pengenalan wajah. Verifikasi biometrik digunakan untuk memastikan bahwa orang yang mendaftarkan nomor benar benar pemilik identitas tersebut. Untuk Warga Negara Asing, registrasi dilakukan menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang masih berlaku.

Sementara itu, pelanggan di bawah usia 17 tahun tetap dapat menggunakan layanan seluler. Namun proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas kepala keluarga. Ketentuan ini bertujuan menjaga akurasi data sekaligus memberikan perlindungan tambahan bagi pengguna usia anak.

Perubahan yang paling dirasakan masyarakat adalah kebijakan kartu perdana yang wajib dijual dalam kondisi tidak aktif. Artinya, kartu SIM baru tidak bisa langsung digunakan sebelum proses registrasi selesai dan tervalidasi. Skema ini dibuat untuk menutup celah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang selama ini sering dimanfaatkan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi.

Pemerintah juga membatasi jumlah kepemilikan nomor prabayar maksimal tiga nomor untuk setiap operator. Pembatasan ini ditujukan untuk menekan praktik penggunaan satu identitas untuk mengaktifkan banyak nomor sekaligus. Dalam berbagai kasus penipuan, satu jaringan pelaku dapat mengoperasikan puluhan nomor yang seluruhnya terdaftar atas satu identitas.

Aturan baru ini tidak hanya membatasi, tetapi juga memberi hak kepada masyarakat. Setiap pelanggan berhak mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka. Operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan layanan pengecekan nomor dan mekanisme pemblokiran jika ditemukan nomor yang tidak dikenali. Dengan cara ini, masyarakat memiliki kendali langsung atas identitas digitalnya.

Jika dibandingkan dengan negara lain, kebijakan Indonesia bukan hal yang sepenuhnya baru. India telah lebih dulu menerapkan registrasi SIM berbasis biometrik melalui sistem identitas nasional Aadhaar. Kebijakan tersebut berhasil mengurangi jumlah kartu SIM ilegal dalam jumlah besar. Namun di sisi lain, India juga menghadapi tantangan serius terkait perlindungan data dan kebocoran informasi.

China menerapkan pendekatan yang lebih ketat lagi dengan mewajibkan pemindaian wajah secara langsung saat pembelian kartu SIM. Langkah ini efektif menghilangkan anonimitas nomor seluler, tetapi menuai kritik karena dinilai memperluas pengawasan negara terhadap aktivitas warganya. Berbeda dengan itu, negara negara Uni Eropa seperti Jerman memilih pendekatan yang lebih hati hati. Registrasi SIM tetap wajib identitas, namun tanpa biometrik wajah, dengan perlindungan data yang sangat ketat.

Indonesia berada di posisi tengah antara kebutuhan keamanan dan perlindungan privasi. Dari sisi keamanan, penggunaan biometrik dinilai relevan untuk menekan penipuan digital yang terus meningkat. Namun dari sisi tata kelola, tantangan terbesar terletak pada pengelolaan data biometrik yang bersifat permanen dan tidak dapat diubah jika terjadi kebocoran.

Pemerintah mewajibkan operator telekomunikasi menerapkan standar keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan. Sanksi administratif akan diberikan kepada operator yang melanggar ketentuan. Meski demikian, mekanisme pengawasan independen dan transparansi pengelolaan data biometrik masih menjadi perhatian publik.

Untuk memastikan aturan ini berjalan bertahap, pemerintah membuka fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya hanya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga. Langkah ini penting agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan komunikasi, terutama di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur dan literasi digital.

Secara realistis, registrasi SIM berbasis biometrik tidak akan langsung menghapus penipuan digital di Indonesia. Pelaku kejahatan akan terus mencari cara baru. Namun dengan identitas nomor yang lebih jelas, proses pelacakan dan penegakan hukum menjadi lebih mudah dan terarah.

Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih tertib, aman, dan bertanggung jawab. Keberhasilannya sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan, pengawasan yang ketat, serta komitmen nyata dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.