Tren thrifting yang dulunya dianggap gaya hidup hemat kini berubah jadi sorotan serius. Sejak awal November 2025, pemerintah bersama sejumlah platform besar seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada mulai melakukan aksi besar-besaran untuk menghapus produk pakaian bekas impor dari marketplace Indonesia.
Langkah ini muncul setelah Kementerian UMKM dan Kementerian Perdagangan menegaskan larangan perdagangan barang bekas impor. Shopee menjadi yang paling cepat merespons dengan menurunkan ribuan toko dan ratusan ribu SKU produk yang diduga menjual pakaian impor bekas.
Deputy Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, mengatakan bahwa penertiban dilakukan segera setelah menerima instruksi resmi dari kementerian. “Kami langsung bergerak di hari yang sama. Ada puluhan ribu toko yang kami tertibkan dan ratusan ribu produk yang kami turunkan,” ujarnya usai rapat di kantor Kementerian UMKM, Jumat, 7 November 2025.
Menurutnya, Shopee tidak menggunakan sistem otomatis agar tidak terjadi kesalahan terhadap produk UMKM lokal. “Kami ingin tetap adil. Prosesnya manual karena kami tidak ingin ada pelaku usaha kecil yang ikut terkena dampak,” jelasnya.
Aksi ini menuai perhatian besar publik setelah sejumlah penjual mengeluhkan produk mereka tiba-tiba dihapus massal. Salah satu penjual bahkan viral di media sosial karena menerima ratusan notifikasi penghapusan produk dalam semalam. Ia sempat mengira tokonya sedang banjir pesanan, namun ternyata semua pemberitahuan itu adalah notifikasi pelanggaran karena menjual barang impor bekas.
Tokopedia dan TikTok Shop, yang kini berada di bawah satu manajemen, juga menjalankan kebijakan serupa. Lead Public Policy Tokopedia, Richard Anggoro, menegaskan bahwa pihaknya melarang keras penjualan barang impor bekas. “Kami berkomitmen menegakkan aturan. Setiap pelanggaran langsung kami tindak,” katanya.
Sementara itu, Vice President Government Affairs Lazada Indonesia, Yovan Sudarma, menegaskan komitmen pihaknya untuk mematuhi kebijakan pemerintah. “Kami ingin menjadi mitra yang mendukung industri lokal. Semua produk yang termasuk kategori pakaian bekas impor akan kami hapus dari sistem,” ujarnya.
Langkah tegas ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai maraknya perdagangan pakaian bekas impor dapat merugikan industri tekstil dalam negeri serta menurunkan daya saing produk UMKM lokal. Selain itu, barang bekas impor sering kali tidak melalui proses sterilisasi yang memadai sehingga dikhawatirkan membawa risiko kebersihan dan kesehatan.
Larangan impor pakaian bekas sebenarnya sudah berlaku sejak 2023 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Namun peningkatan penjualan daring membuat pengawasan sulit dilakukan. Kini dengan kerja sama langsung bersama e-commerce, penghapusan bisa dilakukan secara lebih efektif.
Bagi banyak pelaku thrift store kecil, kebijakan ini menjadi pukulan berat. Banyak toko kehilangan stok secara mendadak dan mengalami penurunan penjualan drastis. Namun pemerintah berjanji akan memberikan ruang transisi dan pembinaan agar pelaku thrifting dapat beralih ke produk lokal atau konsep daur ulang. Shopee dan Tokopedia juga menyiapkan jalur klarifikasi agar penjual dapat membuktikan keaslian dan legalitas produk mereka.
Kini masa depan industri thrifting bergantung pada kemampuan adaptasi pelaku usaha. Barang bekas lokal dan produk hasil upcycling menjadi pilihan baru yang lebih aman dan legal. Pemerintah mendorong agar konsep thrifting tidak ditinggalkan, tetapi diarahkan untuk mendukung ekonomi sirkular dan pemberdayaan UMKM lokal.
Fenomena ini menandai babak baru dalam dunia e-commerce Indonesia. Tren thrifting tetap hidup, tetapi dengan batasan yang lebih tegas dan arah yang lebih sehat. Di era baru ini, pelaku usaha tidak hanya dituntut kreatif, tapi juga patuh hukum dan bertanggung jawab.
